Rabu, 12 Juni 2013

Bekal #Nikah Bag.2

55. Selanjutnya, persiapan Maliyah (finansial), ini yang paling sering menghantui & membuat ragu sepertinya. Padahal ianya sederhana. #Nikah

56. Yang tepat bicara persiapan Maliyah ini sebenarnya Ust. @ahmadgozali, izinkan Salim lancang singgung sedikit dgn ilmu nan dangkal #Nikah

57. Konsep awal; tugas suami adalah menafkahi, BUKAN mencari nafkah. Nah, bekerja itu keutamaan & penegasan kepemimpinan suami. #Nikah

58. Ingat & catat: Persiapan finansial #Nikah sama sekali TIDAK bicara tentang berapa banyak uang, rumah, & kendaraan yang harus anda punya.

59. Persiapan finansial #Nikah bicara tentang kapabilitas hasilkan nafkah, wujudnya upaya untuk itu, & kemampuan kelola sejumlah apapun ia.

60. Maka memulai per #nikah-an, BUKAN soal apa anda sudah punya tabungan, rumah, & kendaraan. Ia soal kompetensi & kehendak baik menafkahi.

61. ‘Ali ibn Abi Thalib memulai #Nikah bukan dari nol, melainkan minus: rumah, perabot, dll dari sumbangan kawan dihitung hutang oleh Nabi.

62. Tetapi ‘Ali menunjukkan diri sebagai calon suami kompeten; dia mandiri, siap bekerja jadi kuli air dengan upah segenggam kurma. #Nikah

63. Maka sesudah kompetensi & kehendak menafkahi yang wujud dalam aksi bekerja -apapun ia-, iman menuntun: #Nikah itu buat kaya (QS 24: 32)

64. Agak malu, Salim juga minus saat nikah; hutang yang terrencanakan terbayar dalam 2 tahun menurut proyeksi hasil kerja saat itu. #Nikah

65. Tetapi Allah Maha Kaya, dan #Nikah menjadi pintu pengetuknya. Hadirnya isteri menjadi penyemangat; hutang itu selesai dalam 2 bulan.

66. Buatlah proyeksi nafkah #Nikah secara ilmiah & executable, JANGAN masukkan pertolongan Allah dlm hitungan, tapi siaplah dgn kejutanNya;)

67. Kemapanan itu tidak abadi. Saya memilih #Nikah di usia 20 saat belum mapan agar tersiapkan isteri untuk hadapi lapang maupun sempitnya;)

68. Bahkan ketidakmapanan yang disikapi positif menurut penelitian Linda J. Waite (Psikolog UCLA), signifikan memperkuat ikatan cinta #Nikah

69. Ketidakmapanan nan dinamis menurut penelitian Karolinska Institute Swedia, menguatkan jantung, meningkatkan angka harapan hidup. #Nikah

70. Karolinska Institute: kemapanan lemahkan daya tahan jantung thd serangan. Di Swedia, biasanya yang kena infark langsung wafat PNS #Nikah

71. Sebuah per #Nikah-an yang utuh punya visi & misi kemasyarakatan untuk menjadi pilar kebajikan di tengah kemajemukan suatu lingkungan.

72. Untuk itu, mereka yang akan me #Nikah hendaknya mengasah keterampilan sosialnya jauh-jauh hari, sekaligus sebagai bagian pendewasaan.

73. Membiasakan mengkomunikasikan prinsip-prinsip nan diyakini terkait per #Nikah-an & kehidupan kepada Ortu bisa jadi bagian dari latihan.

74. Prinsip Quran tentang hubungan dengan Ortu ialah ‘persahabatan’, Wa Shaahibhuma (QS Luqman 15). Gunakan itu untuk dewasakan diri. #Nikah

75. Maka kadang Salim menilai kedewasaan kawan yang ingin me #Nikah dengan keberhasilannya untuk komunikasikan prinsip pada Ortu scr ma’ruf.

76. Persiapan kemasyarakatan: kumpulkan modal sosial sebanyak-banyaknya; bahasa, ilmu sosio-antropologis, kelincahan organisasi, dll. #Nikah

77. Per #Nikah-an kita harus hadir sbg pengokoh kebajikan masyarakat, bukan beban ataupun pelengkap-penderita. Utama lagi, jadi pelopor.

78. Mulailah dgn perkenalan berkesan pada lingkungan. Saat walimah nanti; tetangga rumah tinggal setelah #Nikah adl yg plg berhak diundang.

79. Jika harus pindah tempat tinggal, mulai jg dgn perkenalan. Pr tokoh: datangi silaturrahim. Masyarakat umum: undang tasyakuran. #Nikah

80. Stl itu, target besarnya adl menjadikan pintu rumah kita sbg yang plg pertama diketuk saat masyarakat sekitar memerlukan bantuan. #Nikah

81. Tentu berat menopangnya sendiri. Mk yang harus kita punya bkn hanya ASET, melainkan juga AKSES. Bangun jaringan slg menguatkan. #Nikah

82. Ilmuilah bgmn cr menguruskan jaminan kesehatan miskin, beasiswa tak mampu, biaya RS, mobil jenazah gratis, dll DEMI TETANGGA KITA #Nikah

83. Tampillah sbg yang penting & bermanfaat dlm hajat-hajat kebahagiaan maupun duka tetangga, juga rayaan-rayaan sosial-masyarakat. #Nikah

84. Tampillah sbg yang terbaik sejangkau suai kemampuan; Imam Masjid, muadzin, Guru TPA, Bendahara RT, Ketua RW, Pendoa jenazah, dst #Nikah

85. Tampillah sbg nan paling besar kontribusi dlm kebaikan-kebaikan sosial: Agustusan, Syawalan, Kerja Bakti, Arisan, Pengajian, dst #Nikah

86. Ringkas kata untuk persiapan sosial #Nikah ini adalah bermampu diri utk menjadi pribadi & keluarga yg AMAN, RAMAH, BERMANFAAT :-)#Nikah

87. Tuntaslah KulTwit Persiapan #Nikah yg diambil dr bagian awal buku Bahagianya Merayakan Cinta #BMC

http://follow4ku.wordpress.com

Bekal #Nikah BAg.1


Kultwit Nikah Dari Salim A Fillah

1. Dalam isyarat Nabi tentang #Nikah, ialah sunnah teranjur nan memuliakan. Sebuah jalan suci untuk karunia sekaligus ujian cinta-syahwati.

2. Maka #Nikah sebagai ibadah, memerlukan kesiapan & persiapan. Ia tuk yang mampu, bukan sekedar mau. “Ba’ah” adalah parameter kesiapannya.

3. Maka berbahagialah mereka yang ketika hasrat #Nikah hadir bergolak, sibuk mempersiapkan kemampuan, bukan sekedar memperturutkan kemauan.

4. Persiapan #Nikah hendaknya segera membersamai datangnya baligh, sebab makna asal “Ba’ah” dalam hadits itu adalah “Kemampuan seksual.”

5. Imam Asy Syaukani dalam Subulus Salam, Syarh Bulughul Maram menambahkan makna “Ba’ah” yakni: kemampuan memberi mahar & nafkah. #Nikah

6. Mengompromikan “Ba’ah” di makna utama (seksual) & makna tambahan (mahar, nafkah), idealnya anak lelaki segera mandiri saat baligh. #Nikah

7. Jika kesiapan #Nikah diukur dengan “Ba’ah”, maka persiapannya adalah proses perbaikan diri nan tak pernah usai. Ia terus seumur hidup.

8. Izinkan saya membagi Persiapan #Nikah dalam 5 ranah: Ruhiyah, ‘Ilmiyah, Jasadiyah (Fisik), Maaliyah (Finansial), Ijtima’iyah (Sosial)

9. Persiapan #Nikah perlu start awal. Salim nikah usia 20 th, tapi karena persiapannya dimulai umur 15 th, maka tak bisa disebut tergesa.

10. Sebaliknya, ada orang yang #Nikah-nya umur 30 th, tapi persiapan penuh kesadaran baru dimulai umur 29,5 th. Itu namanya tergesa-gesa.

11. Kita mulai dari yang pertama; Persiapan Ruhiyah. Ialah nan paling mendasar. Segala persiapan #Nikah lainnya berpijak pada yang satu ini.

12. Persiapan Ruhiyah (Spiritual) ada pada soal menata diri menerima ujian & tanggungjawab hidup nan lebih berlipat, berkelindan. #Nikah

13. (QS Ali Imran 14): Sebelum nikah ujian kita linear: pasangan hidup. Begitu #Nikah berjejalin: pasangan, anak, harta, gengsi, investasi.

14. Sebelum #Nikah, grafik hidup kita analog dengan amplitudo kecil. Setelah menikah, ia digital variatif; kalau bukan NIKMAT, ya MUSIBAH.

15. Maka termakna jua dalam Persiapan Ruhiyah terkait #Nikah adalah kemampuan mengelola SABAR dan SYUKUR menghadapi tantangan-tantangan itu.

16. SABAR & SYUKUR itu semisal tentang pasangan; ia keinsyafan bahwa tak ada yang sempurna. Setiap orang memiliki lebih & kurangnya. #Nikah

17. Khadijah itu lembut, penyabar, penuh pengertian, & dukung penuh perjuangan. Tapi tak semua lelaki mampu beristeri jauh lebih tua. #Nikah

18. ‘Aisyah: cantik, cerdas, lincah, imut. Tapi tak semua lelaki siap dengan kobar cemburunya nan sampai banting piring di depan tamu #Nikah

19. Persiapan Ruhiyah #Nikah adalah mengubah ekspektasi menjadi obsesi. Dari harapan akan apa nan diperoleh, menuju nan apa akan dibaktikan.

20. Jika #Nikah masih terbayang sbb: lapar ada yang masakin, capek ada yang mijitin, baju kotor dicuciin. Itu ekspektasi. Bersiaplah kecewa.

21. Ekspektasi macam itu lebih tepat dipuaskan oleh tukang masak, tukang pijit, & tukang cuci;) Ber-obsesilah dalam #Nikah. “Apa obsesimu?”

22. Obsesi sebagai Persiapan Ruhiyah #Nikah semisal: Bagaimana kau akan berjuang sebagai suami/isteri ayah/ibu untuk mensurgakan keluargamu?

23. Usai itu, di antara persiapan Ruhiyah #Nikah adalah menata ketundukan pada segala ketentuanNya dalam rumahtangga & masalah-masalahnya.

24. Lalu persiapan ‘Ilmiyah-Tsaqafiyah (Pengetahuan) #Nikah, meliput banyak hal semisal Fiqh, Komunikasi Pasangan, Parenting, Manajemen, dll

25. Bukan Ustadz-pun, tiap muslim harus sampai pada batas minimal lmu syar’i nan dibutuhkan dalam berhidup, berinteraksi, berkeluarga #Nikah

26. Lalu tentang komunikasi pasangan; seringnya masalah rumahtangga bukan krn ada maksud jahat, melainkan maksud baik nan kurang ilmu #Nikah

27. Sungguh harus diilmui bahwa lelaki & perempuan diciptakan berbeda dengan segala kekhasannya, untuk saling memahami & bersinergi. #Nikah

28. Contoh beda hadapi masalah & tekanan; Wanita: berbagi, didengarkan, dimengerti. Lelaki: menyendiri, kontemplasi, rumuskan solusi #Nikah

29. Bayangkan jika perbedaan itu dibawa dalam sikap dengan asumsi: “Aku mencintaimu seperti aku ingin dicintai” Konflik pasti meraja. #Nikah

30. ->Suami pulang dgn masalah berat disambut isteri yg memaksa ingin tahu & dengar problemnya, padahal ia ingin sendiri & bersolusi. #Nikah

31. Lihatlah Khadijah saat Muhammad pulang dr Hira’ dengan panik & resah. Dia tak bertanya, dia sediakan ruang sendiri & kontemplasi. #Nikah

32. Sebaliknya-> Isteri yg sdg ingin didengar lalu curhat ke suami, suami malah tawarkan solusi. Padahal dia hanya ingin dimengerti. #Nikah

33. Isteri: Mas aku capek, rumah berantakan bla-bla-bla. Suami: OK, kita cari pembantu. I: O, jadi aku dianggap pembantu?!. S: Lho?! #Nikah

34. BEDA: Istri cerita untuk ringankan beban hatinya. Dimengerti itu solusi > Jawab suami: Oh, kalau gitu biar nanti Salma pulang sendiri” Dijamin para isteri gondok, sebab maksudnya: Tolong jemput Salma! #Nikah

38. BEDA. Bagi suami masalah hrs disederhanakan (Spiral ke dalam). Bagi isteri, tiap detail & keterkaitan sgt penting (Spiral keluar) #Nikah

39. Dan banyak lagi BEDA yang jk tak diilmui potensial jd masalah serius. Lengkapnya di Bahagianya Merayakan Cinta #BMC http://bit.ly/gW5rG4

40. Next: Parenting. Waktu kita sempit; belum puas belajar jd suami/isteri, tiba-tiba sdh jd ayah/ibu. Maka segeralah belajar jd Ortu #Nikah

41. Anak adl karunia yg hiasi hidup, amanah (lahir dalam fitrah, kembalikan ke Allah dalam fitrah), pahala, sekaligus fitnah (ujian). #Nikah

42. 42. Maka mengilmui hingga detail-detail kecil soal parenting adalah niscaya. ie Hadits: renggutan kasar pd bayi membekas di jiwa. #Nikah

43. Uji kecil buat calon ibu & ayah: “Apa yang anda lakukan saat anak lari-larian di depan rumah lalu GABRUSS, jatuh berdebam?” #Nikah

44. LAZIM: “Sudah dibilang, jangan lari-lari! Tuh, jatuh kan!” -> Anak belajar utk menganggap dirinya selalu bersalah dalam hidupnya. #Nikah

45. LAZIM: “iih, batunya nakal ya Nak! Sini Ibu balaskan!” -> Anak belajar salahkan keadaan sekitar utk excuse dr kurangnya ikhtiyar. #Nikah

46. LAZIM: “Hm, nggak apa-apa, nggak sakit, cuma kayak gitu!” -> Ketakpekaan. Hati-hati dibalas saat kita sdh tua & sakit-sakitan;P #Nikah

47. Alangkah bahaya tiap huruf dari lisan bg masa depan anak kita. Latihlah dia agar lempang (tanpa dusta & tipu) dlm taqwa (QS 4: 9) #Nikah

48. Kita masuk persiapan Jasadiyah (Fisik) untuk #Nikah. Ini jua perkara penting sebab terkait dengan keamanan, kenyamanan, & ketenagaan.

49. Awal-awal, periksa & konsultasilah ke dokter atas termungkinnya sgl penyakit tubuh, lebih-lebih nan terkait kesehatan reproduksi #Nikah

50. Per #Nikah-an itu utuh di segala sisi diri, maka menjalani terapi & rawatan tertentu untuk membaikkan fisik adalah jua hal yang utama.

51. Fisik kita & pasangan bertanggungjawab lahirkan generasi penerus yang lebih baik. Maka perbaiki daya & staminanya sejak sekarang. #Nikah

52. Perbaiki pola asup, tata gizi seimbang. Allah akan mintai tg jawab jajan sembarangan jika ia jadi sebab jeleknya kualitas penerus #Nikah

53. Bangun kebiasaan olahraga ilmiah; tak asal gerak tapi membugarkan, menyehatkan, melatih ketahanan. Tugas fisik berlipat 3 setelah #Nikah

54. Jadi, target persiapan fisik #Nikah itu 3 tingkatan; PRIMER: sehat & aman penyakit, SEKUNDER: bugar & tangkas, TERSIER: beauty & charm;)


http://follow4ku.wordpress.com

Sabtu, 26 Januari 2013

#Doa by @salimafillah

1. Dalam Al Hikam, Ibn ‘Athaillah As Sakandari mengisahkan sebuah #doa yang diijabah Allah; tetapi sang pendoa yang justru tak siap akannya.

2. Seorang ahli ‘ibadah ber #doa memohon pada Allah agar dikaruniai 2 potong roti tiap hari tanpa harus bekerja, & sehingga dengannya, dia..

3. ..dapat dengan tekun beribadah kepada Allah. Dalam bayangannya, jika tak berpayah kerja mengejar dunia, ibadahnya kan lebih terjaga. #doa

4. Maka Allah pun mengabulkan #doa-nya. Dengan cara yang tak terduga. Tiba-tiba dia ditimpa fitnah dahsyat yang membuatnya harus dipenjara

5. Allah takdirkan bahwa di penjara dia diransum 2 potong roti; 1 di pagi, 1 di petang. Tanpa bekerja. Diapun luang & lapang beribadah. #doa

6. Tapi apa yang dilakukan sang ‘abid? Dia sibuk meratapi nasibnya yang terasa nestapa. Masuk penjara begitu menyakitkan & penuh duka. #doa

7. Dia tak sadar, bahwa masuk penjara adalah bagian dari terkabulnya #doa yang dipanjatkan sepenuh hati. Rasa nestapa menutup keinsyafannya.

8. Apa pelajaran yang kita ambil dari kisah #doa sang ‘Abid ini? WaLlaahu a’lam bish shawaab. Pertama: hati-hatilah dalam berdoa & meminta.

9. Sungguh boleh meminta apapun, memohon serinci bagaimanapun, dengan ucapan & bahasa terserah kita. Tapi #doa yang baik tetap ada adabnya.

10. Di antara #doa terbaik telah Allah ajarkan dengan firmanNya, atau tersebut dalam kisah tentang hambaNya yang shalih dalam Al Quran..

11. #Doa terbaik juga telah diajarkan oleh Nabi SAW melalui sabdanya, atau melalui apa yang terkisah dalam perjalanan hidupnya nan mulia.

12. Maka ber #doa dengan apa yang telah mereka tuntunkan adalah lebih utama, mengungguli segala bentuk doa apapun selainnya.

13. Pelajaran selanjutnya; Allah lebih tahu dibanding kita tentang apa yang terbaik bagi kita. Maka mintalah yang terbaik dari Allah. #doa

14. Setiap pengabulan #doa selalu diikuti konsekuensinya. Maka jika kita meminta yang terbaik, semoga Allah bimbing juga tuk menghadapinya

15. Dan karena pengabulan #doa diikuti konsekuensi; meminta ‘hasil’ biasanya melahirkan kebuntuan; tapi meminta ‘sarana’ membuka jalan baru

16. Ber #doa minta karunia yang hiasi jiwa; keimanan, kesabaran berlipat, kemampuan bersyukur dll; lebih indah daripada meminta benda-benda.

17. Dan kitapun ingat; sebab Allah Maha Tahu; #doa bukanlah cara memberitahuNya akan apa yang kita butuhkan. Doa itu bincang mesra padaNya.

18. Maka teruslah berbincang mesra; hingga bukan hanya isi doanya, melainkan berdoa itu sendirilah yang menjadi kebutuhan & deru jiwa kita.

19. Selamat berdoa ya Shalih(in+at), #doa dengan sebaik-baik adab, seindah-indah pinta, semesra-mesra suasana, setunduk-tunduk jiwa:)

20. Bincang #doa ini diilhami oleh Gurunda @sholzerotohero , penulis buku #ZeroToHero, di perjalanan tadi. Follow beliau ya Shalih(in+at;)

21. Pelajaran lain dari kisah #doa si ‘Abid; seringkali banyak pinta kita telah dikabulNya, tapi kita terhijab darinya. Hijab itu tersebab..

22. ..masih adanya prasangka buruk pada Allah, kurangnya syukur, & ketidaktepatan #doa yang lahirkan ketaksiapan hadapi paket pengabulannya.

Kamis, 24 Januari 2013

Bolehkah Mengambil Upah Pengajaran Al-Quran?


Tidak diragukan lagi mempelajari Kitabullah, al-Quran adalah amal yang agung. Setelah mengimani al-Quran dengan pembenaran yang pasti (tashdiqan jaziman), maka sudah semestinya menjadikan dirinya sebagai pembelajar al-Quran. Nabi saw. memberikan pujian kepada setiap muslim yang mempelajari al-Quran maupun yang mengajarkannya. Sabda Beliau saw.:
خِيَارُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
“Sebaik-baik kalian adalah yang mengajarkan al-Quran dan yang mengajarkannya,”(HR. Bukhari dan Tirmidzi).
Al-Quran adalah sumber ilmu yang amat luas. Maka kegiatan belajar mengajar tentang Kitabullah ini meliputi banyak aspek seperti tafsir al-Quran, asbabun nuzul, termasuk cara membacanya. Para sahabat radliallahu anhum berlomba-lomba mempelajari al-Quran dari Rasulullah saw. sebagaimana mereka juga berlomba-lomba mengamalkannya dan mengajarkannya kepada orang lain.
Di jaman sekarang pun kaum muslimin tetap bersemangat dalam mempelajari al-Quran. Pengajaran al-Quran ada yang dilakukan oleh perorangan atau lembaga-lembaga keislaman. Muncul kemudian pertanyaan; bolehkah seorang mualim/pengajar/trainier atau lembaga keislaman memungut bayaran dari pengajaran al-Quran? Bila memang diperkenankan apakah ada batas tertentu dalam biaya pengajaran al-Quran yang ditetapkan oleh syariat Islam?

Upah Pengajaran Kitabullah (Al-Quran)
Pembahasan persoalan di atas sebenarnya telah dibahas oleh para ulama salafus soleh (terdahulu). Telah terjadi perbedaan pendapat di antara mereka ihwal boleh tidaknya mengambil upah pengajaran al-Quran.
Jumhur ulama seperti Imam Malik dan Imam Syafii memperbolehkan seseorang atau lembaga mengambil upah dari pengajaran al-Quran. Pendapat mereka disandarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Nabi saw. bersabda:

إنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
“Sesungguhnya suatu pekerjaan yang paling layak kalian ambil upah atasnya adalah (mengajarkan) kitabullah.”(HR. Bukhari).

Ibnu Qudamah dalam al-Mughniy menjelaskan bahwa hadits di atas berkaitan dengan kejadian seorang sahabat yang mendapat upah dari meruqyah seseorang dengan membacakan al-fatihah kepadanya hingga ia sembuh. Ketika terjadi perselisihan di antara para sahabat tentang hal ini, mereka lalu melaporkannya kepada Rasulullah saw. dan Beliau membenarkan perbuatan sahabat yang mengambil upah dari meruqyah tadi[i].
Sementara itu Imam ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam bab ‘Ahdzu al-ujroh ‘ala  Qiro’atil Quran (Mengambil Upah Atas Bacaan al-Quran) juga menambahkan penjelasan bahwa kebolehan mengambil upah dari pengajaran al-Quran itu berlaku baik peserta didiknya orang dewasa atau anak-anak. Sebagaimana Rasulullah saw. juga mengizinkan seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan mahar pengajaran al-Quran[ii].
Pengarang kitab tafsir Jalalayn yakni Imam Jalaluddin as-Suyuthi juga berpendapat sama. Meski beliau menambahkan bila si pengajar menentukan upah tertentu maka tidak boleh, yang boleh adalah dengan kerelaan[iii].
Pendapat pertama ini menyatakan secara kebolehan terjadinya ijaroh (pengupahan) yang terkait dengan al-Quran. Baik dalam pengajarannya, membacanya, atau dalam ruqyah menggunakan al-Quran.

Pendapat Yang Mengharamkan
Meski demikian Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengambil upah dari Kitabullah adalah haram. Beliau berdalil dengan hadits dari Ubadah bin ash-Shamit yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, bahwa suatu ketika Ubadah bin ash-Shamit ra. mengajarkan baca dan tulis al-Quran kepada ahlush-shuffah (orang-orang yang diberi tempat tinggal di mesjid Nabawi dan mendapat santunan dari baytul mal dan sedekah orang-orang Anshar). Kemudian salah seorang di antara mereka menghadiahkannya busur panah sebagai bayaran. Lalu Ubadah bin ash-Shamit berkata, “Saya tidak mempunyai uang, saya akan memanah dengan busur ini dalam jihad di jalan Allah.” Kemudian Ubadah menghadap Rasulullah saw. dan menceritakan hal tersebut. Seketika Nabi saw. bersabda:

إنْ كُنْت تُحِبُّ أَنْ تُطَوَّقَ طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا
“Jika engkau mau dikalungkan dengan kalung dari neraka, maka ambillah!”

Adanya peringatan dari Rasulullah saw. kepada Ubadah bin ash-Shamit tersebut menurut golongan Hanafiyah adalah qarinah (indikasi) keharaman mengambil upah dari pengajaran dan pembacaan al-Quran.
Akan tetapi Imam ash-Shan’ani memberikan penjelasan  bahwa hadits Ubadah bin ash-Shamit tidak bertentangan dengan hadits dari Ibnu Abbas. Dikarenakan hadits Ubadah diperselisihkan keshahihannya. Imam Ahmad menilai hadits Ubadah mungkar karena di dalamnya terdapat rawi bernama al-Aswad bin Tsa’labah yang tidak dikenal di kalangan ahli hadits.
Dalam kitab Subulus Salam juga diberikan tambahan bahwa bila seandainya hadits ini shahih maka dapat ditafsirkan bahwa kecaman Rasulullah saw. kepada Ubadah bin ash-Shamit ra. adalah karena Ubadah adalah orang yang telah mendermakan hidupnya untuk berbuat baik dan mengajarkan al-Quran tanpa niat mengambil upah. Sehingga perbuatan Ubadah itu diperingatkan oleh Rasulullah saw. akan merusak pahalanya.
Selain itu, Ubadah dianggap tidak pantas menerima upah dari orang-orang shuffah yang termasuk golongan fakir. Mereka hidup dari santunan negara dan kaum muslimin. Oleh karena itu mengambil upah dari mereka adalah makruh. Demikianlah penjelasan Imam ash-Shan’ani[iv].
Kesimpulannya, melakukan akad kerja dari pengajaran al-Quran, membacanya, atau meruqyah dengan menggunakan Kitabullah, hukumnya adalah boleh. Upah yang diterima seorang pengajar al-Quran adalah halal. Wallahu’alam bi ash-shawab. []



[i] Abdullah bin Ahmad bin Qudamah al-Maqdishi Abu Mahmud, al-Mughniy fi al-Fiqh Imam Ahmad bin Hanbal, juz 3 hal 185.
[ii] Ash-Shan’ani, Subulus Salam, juz 4 hal. 322.
[iii] Jalaluddin as-Suyuthi, al-Itqan fi Ulumil Quran, juz 1 hal. 123
[iv] Ash-Shan’ani, idem, juz 4 hal 323.

www.cintaquran.com