Alkohol dalam Obat Batuk
Obat
Batuk merupakan salah satu penyakit yang cukup sering dialami banyak kalangan.
Sehingga batuk diidentikan sebagai reaksi fisiologik yang normal. Batuk terjadi
jika saluran pernafasan kemasukan benda-benda asing atau karena produksi lendir
yang berlebih. Benda asing yang sering masuk ke dalam saluran pernafasan adalah
debu.
Gejala
sakit tertentu seperti asma dan alergi merupakan salah satu sebab kenapa batuk
terjadi. Obat batuk yang beredar di pasaran saat ini cukup beraneka ragam. Baik
obat batuk berbahan kimia hingga obat batuk berbahan alami atau herbal.
Jenisnya pun bermacam-macam mulai dari sirup, tablet, kapsul hingga serbuk
(jamu).
Terdapat
persamaan pada semua jenis obat batuk tersebut, yaitu sama-sama mengandung
bahan aktif yang berfungsi sebagai pereda batuk. Akan tetapi terdapat pula
perbedaan, yaitu pada penggunaan bahan campuran/penolong. Salah satu zat yang
sering terdapat dalam obat batuk jenis sirup adalah alkohol.
Temuan
di lapangan diketahui bahwa sebagian besar obat batuk sirup mengandung kadar
alkohol. Sebagian besar produsen obat batuk baik dari dalam negeri maupun luar
negeri menggunakan bahan ini dalam produknya.
Beberapa
produk memiliki kandungan alkohol lebih dari 1 persen dalam setiap volume
kemasannya, seperti Woods, Vicks Formula 44, OBH Combi, Benadryl, Alphadryl
Expectorant, Alerin, Caladryl, Eksedryl, Inadryl hingga Bisolvon.
Penggunaan
alkohol dalam obat batuk merupakan polemik tersendiri, terutama di kalangan
umat Islam. Bolehkah alkohol digunakan dalam obat batuk? Apakah sama statusnya
dengan alkohol pada minuman keras? Sebenarnya apa sih fungsi alkohol ini?
Menurut
pendapat salah seorang pakar farmasi Drs Chilwan Pandji Apt Msc, fungsi alkohol
itu sendiri adalah untuk melarutkan atau mencampur zat-zat aktif, selain
sebagai pengawet agar obat lebih tahan lama. Dosen Teknologi Industri Pertanian
IPB itu menambahkan, Berdasarkan penelitian di laboratorium diketahui bahwa
alkohol dalam obat batuk tidak memiliki efektivitas terhadap proses penyembuhan
batuk, sehingga dapat dikatakan bahwa alkohol tidak berpengaruh secara
signifikan terhadap penurunan frekuensi batuk yang kita alami.
Sedangkan
salah seorang praktisi kedokteran, dr Dewi mengatakan, Efek ketenangan akan
dirasakan dari alkohol yang terdapat dalam obat batuk, yang secara tidak
langsung akan menurunkan tingkat frekuensi batuknya. Akan tetapi bila
dikonsumsi secara terus menerus akan menimbulkan ketergantungan pada obat
tersebut.
Berdasarkan
informasi tersebut sebenarnya alkohol bukan satu-satunya bahan yang harus ada
dalam obat batuk. Ia hanya sebagai penolong untuk ekstraksi atau pelarut saja.
Sebenarnya pada kondisi darurat, obat yang mengandung bahan haram atau najis
bisa digunakan.
Definisi
darurat dalam pandangan fiqih adalah bilamana nyawa seseorang sudah terancam
dan pada kondisi tersebut tidak ada alternatif lain yang bisa menyembuhkannya.
Pandangan darurat terhadap penggunaan alkohol dalam bahan obat-obatan saat ini
merupakan hal yang cukup penting. Terutama dikaitkan dengan status halal dan
haramnya.
Berdasarkan
hasil rapat komisi fatwa pada bulan Agustus 2000 disebutkan bahwa semua jenis
minuman keras haram hukumnya, segala sesuatu yang mengandung alkohol itu
dilarang karena haram dan minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol
minimal 1 persen, termasuk dalam obat-obatan, tak terkecuali obat batuk.
Penggunaan
alkohol berlebih akan menimbulkan efek samping. Chilwan Pandji mengatakan,
konsumsi alkohol berlebih akan menimbulkan efek fisiologis bagi kesehatan
tubuh, yaitu mematikan sel-sel baru yang terbentuk dalam tubuh. Selain itu juga
efek sirosis dalam hati, dimana jika dalam tubuh manusia terdapat virus maka
virus tersebut akan bereaksi dan menimbulkan penyakit hati (kuning). Selain
haram, penggunaan alkohol dalam obat akan lebih banyak menimbulkan mudharat
daripada manfaatnya.
Chilwan
Pandji menambahkan bahwa pada saat ini telah ditemukan berbagai macam obat
alternatif yang memiliki fungsi sama dengan obat batuk yang mengandung alkohol
tersebut. Bahan obat batuk ini biasanya berasal dari tumbuhan atau sering
disebut obat herbal, dimana diketahui tidak membutuhkan alkohol dalam pelarutan
zat-zat aktif, tetapi dapat menggunakan air sebagai bahan pelarut. Obat batuk
herbal yang berasal dari bahan alami ini pada dasarnya tidak berbahaya, dan
dari segi kehalalannya sudah lebih dapat dibuktikan.
Dengan
banyaknya alternatif obat batuk non alkohol itu maka aspek darurat sudah tidak
bisa digunakan lagi. Oleh karena itu sebaiknya kita cari obat batuk non alkohol
dan mulai meninggalkan yang beralkohol. Dengan demikian obat yang kita konsumsi
terbebas dari bahan haram dan najis.
sumber:
Halal Guide. www.myhalalcorner.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar