Hal ini
berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap
binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933)
Perlu diketahui
bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam
At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in
(2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku
tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa,anjing, macan tutul,
harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. (Lihat Syarh
Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).
Hadits ini
secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan
hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang
salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in
(4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani.
Imam Ibnu Abdil
Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui
persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh
dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak
mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikianpula
anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja
bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat
orang….”.
Para ulama
berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram
ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana
pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits :
“Dari Ibnu Abi
Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia
termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan
? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari
Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i
(5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban,
Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir
(1/1507).
Lantas apakah
hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu
Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi
antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang
buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia.
Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi
(5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah
(3-28)
7. BURUNG YANG
BERKUKU TAJAM
Hal ini
berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap
hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim no. 1934)
Imam Al-Baghawi
berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): “Demikian juga setiap burung yang berkuku
tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam
Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab
Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan
binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar