Yaitu darah
yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya:
“Atau darah
yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145) Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan
Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila
seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam
yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta
atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat
makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini.
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).
Sekalipun darah
adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits
Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging
atau leher setelah disembelih.Semuanya itu hukumnya halal.
Syaikul Islam
Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan
oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada
daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”.
(Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).
3. DAGING BABI
Babi baik
peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota
tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam
al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
4. SEMBELIHAN
UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap
hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah
mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh
karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama
selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum
sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.
5. HEWAN YANG
DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan
yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya
kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir
dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan
ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh
binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi
kaum mukminin.
Adapun hewan
yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti
kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih
secara syar’i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara
halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar