“Dari Ibnu
Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung
hud-hud dan burung surad. ” (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah
(3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam
At-Talkhis 4/916). Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan
yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh
dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Lihat Al-Majmu’ (9/23) oleh
Nawawi).
Haramnya
hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan
di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. (Lihat Subul
Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi).
“Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah
bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah
melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa’i (4355),
Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan
Al-Albani).
Haramnya katak
secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta
pendapat yang shahih dari madzab Syafe’i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar
As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya
halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu’ (9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul
Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi
dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam)
11. BINATANG
YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM
Sejauh ini
BELUM ADA DALIL dari Al Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang
haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian
binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berikut contoh
beberapa dalil hewan hidup di dua alam :
KEPITING –
hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni
13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).
KURA-KURA dan
PENYU – juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali,
Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu
Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
ANJING LAUT –
juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan
Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).
KATAK/KODOK –
hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapt yang rajih karena termasuk hewan
yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.
sumber : www.halalguide.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar