Islam
memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi
makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah
saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik
tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan
kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul,
Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan
kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan”
Dan firmanNya
yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang
baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang
laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu,
ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan
ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang
haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang
haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (HR Muslim no. 1015).
Jenis Makanan
HARAM:
1. BANGKAI
Yaitu hewan
yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya
yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada
bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan.
Bangkai ada beberapa macam sbb :
A. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik
secara sengaja atau tidak.
B. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan
alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
C. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari
tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
D. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh
hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).
Sekalipun
bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan
belalang berdasarkan hadits:
“Dari Ibnu Umar
berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu
ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (Shahih. Lihat
Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)
Rasululah juga
pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda:
“Laut itu suci
airnya dan halal bangkainya.”: (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan 26
edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin Al–Albani berkata dalam Silsilah
As-Shahihah (no.480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya
setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau
menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan
Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR.
Daraqutni: 538).
Adapun hadits
tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih.
(Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76)
oleh An-Nawawi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar